Tugas dan Fungsi Struktural
1. KEPALA MADRASAH
A. Kepala Madrasah Sebagai Leader
a. Memiliki keperibadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggung jawab, berani mengambil resiko, dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi guru
c. Memiliki visi dan misi serta memahaminya
d. Mampu mengamil keputusan, baik keputusan interen maupun tertulis.
e. Mampu berkomunikasi denga baik, baik secara lisan maupun tertulis
B Kepala Madrasah Sebagai Pendidikan
a. Membimbing Guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan meaksnakan program pengajaran dan remidial
b. Membimbing pegawai dan karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari – hari
c. Membimbing siswa dalam semua kegiatan sekolah
d. Melaksnakan pengembangan SDM melalui pendidikan da pelatihan.
C Kepala Madrasah Sebagai Manajar
a. Mengelola administasi kegiatan belajar mengajar dan kegiatan bimbingan.
b. Mengelola administrasi kegiatan kemuridan
c. Mengelola admisitrasi ketenagaan
d. Mengelola administrasi keuangan
e. Mengelola administrasi sarana dan prasarana
D Kepala Madrasah Sebagai Administrator
a. Menyusun Program kerja, baik jangka pendek menengah, maupun jangka panjang
b. Menyusun struktur organisasi sekolah
c. Mengerakkan semua tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dalam melaksnakan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya manusia yang terlibat dalam sekolah
e. Mengoptimalkan sarana yang memiliki sekolah.
E Kepala Madrasah sebagai Supervisor
a. Menyusun program supervisi, Pengawasan, dan Evaluasi
b. Melaksanakan supervisi
c. Merencanakan pengembangan sekolah melalui hasil supervise.
F Kepala Madrasah Sebagai Inovator
a. Mampu Mencari dan menemukan serta mengadopsi gagasan baru dari pihak lain
b. Mampu melaksanakan pembaruan di berbagai macam kegaitan bimbingan, dan pembinaan
G Kepala Madrasah Sebagai Motivator
a. Mampu Mengatur lingkungan kerja
b. Mampu mengatur suasana pelaksanana yang memadai
c. Mampu memberi penghargaan dan sangsi yang dengan aturan yang berlaku.
2. KEPALA URUSAN TATA USAHA
a. Tugas pokok adalah melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan tata laksana madrasah, meliputi administrasi kepegawaian, umum, rumah tangga, pengajaran, prasarana, kesiswaan dan kehumasan, kebersihan dan keamanan madrasah.
b. Memberikan laporan tentang seluruh kegiatan yang terkait dengan bidang akademik dan kesiswaan kepada madrasah.
3. WAKIL KEPALA MADRASAH
A. Tugas Umum Waka Kurikulum :
1. Mewakili Kepala Madrasah bila Kepala tidak ada di tempat;
2. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan bidangnya ;
3. Membantu Kepala madrasah dalam pembinaan personil;
4. Membantu dalam pelaksanaan 6 K;
5. Membantu Kepala Menyusun RAPBM;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala madrasah.
B. Tugas Khusus Waka Kurikulum
1. Menyiapkan dan menentukan format program /SP/RP/AMP guru;
2. Bersama dengan Kepala madrasah memberikan tugas guru sesuai dengan keahliannya ;
3. Melaksanakan dan menentukan jadwal ;
4. Melaksanakan pembuatan program /SP/RP/AMP guru ;
5. Mendata pembuatan program AMP/SP/RP guru;
6. Melaksanakan perencanaan semester ;
7. Menetapkan pilihan jurusan siswa bersama waka dan BK;
8. Mendata siswa yang melanjutkan pendidikan ke PT;
9. Merencanakan kegiatan pendalaman materi;
10. Mendata buku pegangan guru yang diperlukan ;
11. Mendata siswa yang berprestasi;
12. Menyiapkan sarana KBM yang diperlukan guru melalui Kaur TU;
13. Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah.
C. Tugas Umum Waka Humas :
1. Mewakili Kepala Madrasah bila Kepala tidak ada di tempat;
2. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan bidangnya;
3. Membantu Kepala madrasah dalam pembinaan personil;
4. Membantu dalam pelaksanaan 6 K;
5. Membantu Kepala Menyusun RAPBM;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala madrasah.
D. Tugas Khusus Waka Humas :
1. Menyiapkan informasi kondisi madrasah ke masyarakat yang memerlukan;
2. Mencari informasi dari sekolah lain sebagai bahan kemajuan madrasah ;
3. Membantu Kepala menyiapkan RPBM bersama waka lain;
4. Merencanakan rapat komite;
5. Mengundang/mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan wali/siswa;
6. Meningkatkan kegiatan masyarakat;
7. Membantu, membina dan menyelenggarakan kegiatan sehari-hari besar dan nasional;
8. Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah.
E. Tugas Umum Waka Kesiswaan :
1. Mewakili Kepala Madrasah bila Kepala tidak ada di tempat;
2. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan bidangnya;
3. Membantu Kepala madrasah dalam pembinaan personil;
4. Membantu dalam pelaksanaan 6 K;
5. Membantu Kepala Menyusun RAPBM;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala madrasah.
F. Tugas Khusus Waka Kesiswaan :
1. Sebagai pelaksana penerimaan siswa baru, sekaligus merencanakan MOS;
2. Membantu pelaksanaan 6 K di lingkungan madrasah bersama guru dan wali kelas;
3. Sebagai koordinator pelaksanaan OSIS, UKS, Pramuka, Kesenian dan Olahraga;
4. Bersama-sama dengan waka lain dan BK menetapkan calon siswa teladan dan penerima bea siswa;
5. Merencanakan kegiatan ekstra kurikuler siswa;
6. Bertanggung jawab atas tata tertib siswa;
7. Mendata mutasi siswa;
8. Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah.
G. Tugas Umum Waka Sarana & Prasarana :
1. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan bidangnya;
2. Membantu Kepala madrasah dalam pembinaan personil;
3. Membantu dalam pelaksanaan 6 K;
4. Membantu Kepala Menyusun RAPBM;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala madrasah.
H. Tugas Khusus Waka Sarana & Prasarana :
1. Menyusun program pengadaan, pemeliharaan dan pengamanan barang inventaris, khususnya yang berkaitan dengan KBM;
2. Mendayagunakan sarpras KBM ( termasuk kartu kartu pelaksanaan pendidikan);
3. Membantu Kepala untuk menyiapkan RAPBM bersama waka lain
4. Merencanakan kegiatan tehnik pemeliharaan sarpras;
5. Mencatat piala trophy dan piagam yang diperoleh madrasah;
6. Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala;
7. Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah.
4. TENAGA PENDIDIKAN ATAU GURU
a. Menyusun Administrasi pembelajaran dengan baik dan lengkap
b. Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran
c. Melaksanakan Evaluasi kegaiatan proses pemebalajaran
d. Melaksanakan penilaian Kegaiatan proses pemebelajaran
e. Membuat Laporan tentang hasil kegiatan proses pembelajaran
f. Mngisi daftar nilai siswa
g. Melaksanakan program perbaikan dan pengagayaan kegiatan proses pembelajaran
h. Melaksanakan kegaiatan bimbingan dan arahan kepada siswa
i. Melakukan pengembangab kegiatan proses pembelajaran
j. Melakukan koordinasi dan evaluasi terkait dengan kegiatan proses pembelajaran
k Mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh sekolah
5. BAGIAN TENAGA KEPENDIDIKAN / TATA USAHA
a. Menyusun program kerja tata usah sekolah
b. Melakukan pengelolaan dan pengarsipan surat – surat masuk
c. Melakukan pengurusan dan pelaksanaan admistrasi sekolah
d. Menyusun administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan, dan kepegawaian
e. Menyusun data statistik sekolah
f. Menyusun tugas staf tata usaha dan tenaga teknis lainya
g. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi terkait dengan admistrasi sekolah.
